Soal UU KPK, DPR dan Pemerintah Dianggap Pecahkan Rekor MURI

Soal UU KPK, DPR dan Pemerintah Dianggap Pecahkan Rekor MURI
Rapat Paripurna DPR dan DPD. ©2019 Liputan6.com/JohanTallo
Merdeka.com - Peneliti Pusat Studi Konstitusi (PUSaKO) Fakultas Hukum Universitas Andalas, Charles Simabura, menyarankan kepada Museum Rekor Indonesia (MURI) memberikan penghargaan kepada DPR dan pemerintah. Sebab, keduanya sukses mengesahkan Revisi Undang-undang Komisi Pemberantasan Korupsi (UU KPK) dalam waktu singkat.
Hal itu disampaikan Charles dalam diskusi bertajuk 'Jalan Inkonstitusional Revisi UU KPK' di Kantor Kode Inisiatif, Tebet, Jakarta Selatan, Kamis (18/9).
"Saya usul Pak Jaya Suprana nanti untuk memberikan rekor Muri kepada DPR dan pemerintah dalam rangka ini sebagai pembahasan undang-undang tercepat sepanjang sejarah legislasi Indonesia," kata Charles.
Bahkan, kata Charles, Guinness World of Record bisa melakukan penilaian terhadap cepatnya pengesahan Revisi UU KPK. .
"Saya mengusulkan kepada MURI, jika perlu Guinness World of Record untuk memberikan penghargaan di pembahasan UU tercepat setelah UU Ormas," lanjut dia.
Charles pun mencium aroma inkonstitusional di tengah pesatnya legislasi Revisi UU KPK. Charles menduga, proses legislasi aturan tersebut cacat formal.
Menurutnya, Revisi UU KPK tidak pernah masuk dalam Prolegnas tahunan DPR 2019. Kemudian, KPK tidak pernah diundang membahas Revisi UU KPK. Terakhir, pengesahan Revisi UU KPK hanya dihadiri oleh seratus anggota DPR di dalam Rapat Paripurna.
"Sudah tidak ada bantahan lagi bahwa ini suatu proses yang sangat catat formal, bagi kita ini inkonstitusional," tandasnya. [rnd]
Share:

Recent Posts